Shaum ini adalah shaum yang dicontohkan pertama kali oleh Nabi Daud a.s.
Cara shaum: shaum berselang seling, maksudnya satu hari shaum, satu hari tidak, demikian seterusnya dengan konsisten
Waktu: bisa kapan saja, asalkan bukan pada hari yang diharamkan untuk shaum, seperti 2 hari raya (Idul Fitri & Idul Adha) dan 3 hari tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah)
Hikmah: memiliki keutamaan karena sifat seimbangnya dan konsistensi pelaksanaannya